Wakasek Kurikulum

Tugas Pokok:
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan evaluasi seluruh kegiatan akademik di sekolah. Ia memastikan bahwa pelaksanaan program pembelajaran berjalan sesuai dengan standar kompetensi nasional, visi dan misi sekolah, serta kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Selain itu, ia juga mengoordinasikan penyusunan jadwal pelajaran, program pengembangan kompetensi siswa, serta memastikan setiap aspek kurikulum mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang optimal bagi seluruh peserta didik.

Fungsi:
Dalam pelaksanaannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum berfungsi sebagai pengelola dan pengawas proses pembelajaran, yang mencakup supervisi terhadap guru, pemantauan metode pengajaran, serta pengembangan inovasi akademik dan integrasi teknologi pendidikan. Ia juga membina guru dalam meningkatkan kompetensi profesional, mengembangkan kegiatan akademik tambahan, serta menyusun laporan evaluasi hasil pembelajaran sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan peran ini, ia menjadi ujung tombak dalam menjamin mutu pendidikan, mendorong prestasi siswa, dan memastikan pengalaman belajar yang efektif, kreatif, dan relevan dengan tantangan masa depan.

Tri Tuti Handayani, SE., M.Pd

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

“Kurikulum bukan sekadar buku atau jadwal, tapi peta perjalananmu untuk menjadi pribadi kompeten, kreatif, dan siap menghadapi dunia.”